Pages

Friday, March 15, 2013

Hukum Distribusi Solut




Menurut hukum distribusi Nernst bila dalam dua pelarut yang tidak saling bercampur dimasukkan solute yang dapat larut dalam kedua pelarut tersebut, maka akan terjadi pembagian kelarutan. Kedua pelarut tersebut umumnya pelarut organik dan air.
Dalam campuran solute akan terdistribusi dengan sendirinya ke dalam dua pelarut tersebut, setelah di kocok – kocok, kemudian dibiarkan maka akan  terjadi 2 fasa yang terpisah. Perbandingan kosentrasi solute di dalam kedua pelarut tersebut tetap dan merupakan suatu tetapan pada suhu tetap. Tetapan tersebut dikenal dengan tetapan distrbusi atau koefisien distribusi.
Koefisien distribusi (KD) dinyatakan dengan rumus sebagai berikut:
KD = C2/C3 atau KD = Co/Ca
C1 atau Ca adalah kosentrasi solute dalam pelarut pertama atau pelarut air
C2 atau Co adalah kosentrasi solute dalam pelarut dua  atau pelarut organik
Sesuai dengan kesepakatan, kosentrasi solute dalam pelarut organik dituliskan di bawah. Dari rumus diatas apabila harga KD besar, solut secara kuantitatif akan cenderung terdistribusi lebih banyak dalam pelarut organik demikian sebaliknya.
Rumus diatas dapat berlaku jika
·         Solute tidak ter ionisasi dalam salah satu pelarut
·         Solut tidak berasosiasi dalam salah satu pelarut
·         Zat terlarut tidak dapat bereaksi dengan salah satu pelarut atau adanya reaksi – reaksi lain.


http://robbaniryo.com/ilmu-kimia/hukum-distribusi/#more-266

No comments:

Post a Comment